Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang meliputi kebaruan, keunikan, kestabilan, dan keseragaman sesuai dengan dokumen pengujian formal.
4. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Pemeriksa PVT adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri Pertanian dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
5. Gambar dan/atau foto adalah gambar dan/atau foto suatu varietas tanaman dan/atau bagian dari varietas tanaman hasil suatu pemuliaan, yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
6. Deskripsi varietas adalah penjelasan tertulis suatu varietas tanaman baru yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya.
7. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman yang dalam peraturan ini disebut Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dan selanjutnya disingkat Pusat PVTPP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang salah satu tugas dan kewenangannya di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
8. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA oleh warga negara INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
