Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pemberian Hak PVT, dengan tujuan untuk:
a. melindungi hasil pemuliaan jenis tanaman atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, dan stabil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melindungi pemulia tanaman dalam menghasilkan varietas tanaman;
dan
c. memberikan kepastian perolehan Hak PVT.
Koreksi Anda
