Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sifat keunikan, keseragaman, dan kestabilan dilakukan di lapangan dan/atau di laboratorium terhadap karakter kualitatif, kuantitatif, dan/atau pseudo-kualitatif varietas yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan sifat-sifat tanaman yang dapat diamati secara visual dilakukan di lapangan, sedangkan pemeriksaan kandungan senyawa kimiawi dan/atau komposisi genetik dilakukan di laboratorium.
(3) Metodologi pemeriksaan untuk setiap varietas dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah sesuai dengan sifat yang akan diperiksa, cara perbanyakan, dan umur tanaman.
Koreksi Anda
