Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dicabutnya Hak PVT, maka Hak PVT berakhir terhitung sejak tanggal pencabutan hak tersebut, dan semua akibat hukum yang www.djpp.kemenkumham.go.id berkaitan dengan Hak PVT hapus, kecuali ditentukan lain dalam putusan Pengadilan (2) Pencabutan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 oleh Pusat PVTPP dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Koreksi Anda