Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Penamaan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) harus memenuhi:
a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah berakhir;
b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
c. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon dan didaftarkan pada Pusat PVTPP;
d. penamaan yang tidak sesuai dengan ketentuan huruf b, Pusat PVTPP berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
e. penamaan varietas dengan nama yang telah digunakan untuk varietas lain, pemohon wajib mengganti nama yang belum digunakan varietas lain;
f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan diatur dengan Peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
