Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penamaan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) harus memenuhi: a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah berakhir; b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas; c. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon dan didaftarkan pada Pusat PVTPP; d. penamaan yang tidak sesuai dengan ketentuan huruf b, Pusat PVTPP berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru; e. penamaan varietas dengan nama yang telah digunakan untuk varietas lain, pemohon wajib mengganti nama yang belum digunakan varietas lain; f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan diatur dengan Peraturan tersendiri.
Koreksi Anda