Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), apabila pada saat penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di INDONESIA atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. (2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT. (3) Varietas tanaman dianggap seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), apabila tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. (5) Varietas tanaman harus diberi nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai identitas dari varietas tanaman yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id