Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan dengan dibubuhi materai yang cukup dan membayar biaya yang telah ditetapkan.
(2) Surat permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. tanggal, bulan dan tahun surat permohonan;
b. nama lengkap dan alamat pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
(3) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi nama ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, permohonan harus disertai surat pernyataan alasan tidak dilengkapi nama ahli waris.
(4) Dalam hal Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. orang atau badan hukum selaku Konsultan PVT harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa;
b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris; atau
c. penerima lebih lanjut hak atas varietas yang bersangkutan disertai bukti penerimaan hak.
Koreksi Anda
