Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 menyatakan bahwa suatu varietas tidak memenuhi persyaratan baru, unik, seragam dan stabil, Pusat PPVT- PP menolak permohonan Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan dan memberitahukan penolakan Hak PVT secara tertulis kepada pemohon dengan menggunakan formulir model–19.
Koreksi Anda