Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Banding melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1).
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa berkas permohonan banding memenuhi persyaratan, kepada pemohon diberikan tanda bukti penerimaan berkas.
Koreksi Anda
