Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) paling kurang memuat:
a. tanggal, bulan dan tahun surat permohonan banding PVT;
b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan banding PVT;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
d. nama dan alamat lengkap konsultan PVT, apabila permohonan banding PVT diajukan melalui konsultan PVT;
e. tanggal dan nomor surat penolakan permohonan Hak PVT yang dimohonkan banding;
f. nama varietas tanaman dan nomor permohonan PVT; dan
g. alasan pengajuan permohonan banding PVT yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan hak PVT.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, maka www.djpp.kemenkumham.go.id
penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dianggap diterima oleh pemohon.
Koreksi Anda
