Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak PVT yang dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 maka semua akibat hukum yang berkaitan dengan Hak PVT hapus terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat Hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan Pengadilan. (2) Pihak ketiga yang merasa dirugikan atau keberatan atas keputusan pembatalan Hak PVT dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda