Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hak PVT diajukan secara tertulis kepada Pusat PVTPP dengan menggunakan formulir model-1 seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini, dengan dibubuhi materai yang cukup berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Persyaratan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(4) Permohonan Hak PVT dinyatakan diterima apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar serta telah membayar biaya permohonan Hak PVT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas dinyatakan diterima, apabila telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14.
Koreksi Anda
