Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hak PVT diajukan secara tertulis kepada Pusat PVTPP dengan menggunakan formulir model-1 seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini, dengan dibubuhi materai yang cukup berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Persyaratan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua). (4) Permohonan Hak PVT dinyatakan diterima apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar serta telah membayar biaya permohonan Hak PVT sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas dinyatakan diterima, apabila telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14.
Koreksi Anda