(1) Tindakan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat
(1) huruf a yaitu:
a. terkait dengan uang:
1. mengamankan posisi keuangan, dengan cara menutup buku kas umum dan buku pembantu, serta mencocokkan dengan saldo uang kas dan bank;
2. menghentikan semua transaksi kas/bank sampai dengan dilakukannya penelitian lebih lanjut; dan
3. melakukan penyegelan terhadap brankas dan/atau lemari tempat penyimpanan dokumen lainnya, yang disaksikan/dihadiri oleh atasan langsung, dan ahli waris yang bersangkutan dalam hal Bendahara meninggal dunia, melarikan diri dan sebagainya, serta dibuatkan Berita Acara Penyegelan;
b. terkait BMN yang berupa barang persediaan, dilakukan dengan cara menutup buku barang persediaan dan melakukan pengecekan fisik barang persediaan.
(2) Dalam hal terjadinya kerugian negara di lingkungan kantor yang disebabkan oleh kehilangan dan kebakaran, pimpinan unit kerja harus memberitahukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani keamanan dalam, yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian setempat untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta mengupayakan terkumpulnya bukti-bukti guna keperluan proses penyelesaian kerugian negara.
(3) Dalam hal terjadinya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pencurian, perampokan, atau tindak kejahatan lainnya yang tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar lingkungan kantor, yang bersangkutan harus melaporkan kepada kepolisian setempat untuk dibuatkan BAP TKP, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan unit kerja.