Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Uang TGR yang telah disetorkan ke Kas Negara dapat dikembalikan kepada pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, apabila BMN yang telah dinyatakan hilang ditemukan kembali dan belum dihapuskan dari daftar BMN.
(2) Pimpinan unit organisasi mengajukan usul penetapan keputusan tentang persetujuan/penolakan pengembalian uang TGR kepada Menteri setelah melakukan pemeriksaan terhadap BMN yang telah ditemukan.
(3) Pengembalian uang TGR dilakukan apabila hasil pencocokan terhadap kebenaran jenis/spesifikasi barang dan kondisi fisik barang yang ditemukan dinyatakan oleh KPA sesuai dengan jenis/spesifikasi barang yang hilang dan kondisinya dalam keadaan baik.
(4) Mekanisme pengembalian uang TGR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
