Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal kerugian negara disebabkan peristiwa tindak kejahatan seperti pencurian, penodongan, dan perampokan, Sekretaris Kementerian dapat mengusulkan penghapusan kerugian negara kepada Menteri, setelah melalui penelitian yang dilaksanakan oleh TPKN.
Koreksi Anda
