Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Administrasi penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM, SKPS, dan SKP untuk Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap diselenggarakan sebagai berikut:
a. melakukan pemberkasan kasus kerugian negara;
b. menyiapkan surat-surat yang berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara, termasuk surat pemberitahuan kepada pimpinan unit organisasi yang belum menyampaikan laporan atas penyelesaian kerugian negara;
c. mengadministrasikan pembayaran angsuran dari pemotongan gaji/pendapatan yang pasti;
d. memonitor penyelesaian kerugian negara berdasarkan laporan yang diterima dari pimpinan unit organisasi;
e. menyiapkan surat permohonan tentang penghapusan kerugian negara kepada Menteri Keuangan jika upaya penagihan dari yang bersangkutan tidak membawa hasil karena pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara tidak mampu, meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan, atau tidak dapat diketahui lagi alamatnya; dan
f. menyiapkan laporan periodik kepada BPK mengenai penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
