Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima SKPS, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap dapat: a. mengajukan keberatan atau pembelaan diri secara tertulis atas pembebanan ganti rugi, yang disertai dengan bukti-bukti baru kepada Menteri, paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima SKPS; atau b. tidak memberikan jawaban sama sekali. (2) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak SKPS diterima, pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara tidak memberikan jawaban sama sekali, maka Sekretaris Kementerian melaporkan kepada Menteri untuk diterbitkan SKP yang bersifat final dan mengikat. (3) Terhadap keberatan dan pembelaan diri yang disampaikan Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, Menteri dapat: a. menerima sebagian atau seluruh pembelaan, dan memberitahukan kepada pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara bahwa kewajiban mengganti kerugian negara tersebut dikurangi atau dibebaskan; atau b. menolak keberatan atau pembelaan pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Koreksi Anda