Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKN menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan perintah Menteri atas adanya informasi mengenai kerugian negara.
Koreksi Anda