Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
TPKN menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan perintah Menteri atas adanya informasi mengenai kerugian negara.
Koreksi Anda
