Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kerugian negara di lingkungan Satker yang disebabkan oleh Bendahara, pimpinan unit organisasi wajib: a. melakukan penelitian dan tindakan pendahuluan untuk mengamankan kepentingan negara; b. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk membebastugaskan sementara Bendahara selama dalam proses penelitian; c. melakukan pengamanan dokumen keuangan/BMN dalam hal diketahui sesuatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara; d. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (2) Dalam hal kerugian negara terjadi di lingkungan Istana Kepresidenan di daerah yang disebabkan oleh Bendahara, laporan dilakukan dengan cara sebagai berikut. a. Kepala Istana Kepresidenan di daerah melaporkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Satkernya kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. b. Atas laporan Kepala Istana Kepresidenan di daerah, Kepala Sekretariat melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan, dengan melampirkan: a. BAP TKP dari kepolisian setempat; b. surat keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra tentang: 1. jumlah penyediaan dana Uang Persediaan (UP)/Gaji sesuai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); 2. jumlah uang yang telah dipertanggungjawabkan penggunaannya melalui permintaan pembayaran penggantian uang (SPP-GU); dan 3. jumlah sisa UP yang belum digunakan. c. keterangan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas kerugian negara tersebut. (4) Jika terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut uang gaji, harus dilengkapi dengan berkas sebagai berikut: a. surat keterangan dari KPA Satker mengenai besarnya jumlah pertanggungjawaban belanja pegawai/gaji, termasuk yang telah dibayarkan dan sisa yang belum dibayarkan kepada yang berhak menerimanya; b. fotokopi daftar gaji dan SPM gaji pada bulan terjadinya kehilangan; dan setelah . . . c. surat permohonan pembayaran gaji kedua kalinya dari KPA Satker kepada KPPN mitra.
Koreksi Anda