Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), TPKN dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua TPKN.
Koreksi Anda
