Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal penyerahan piutang/tagihan negara macet, pimpinan unit organisasi harus melakukan tindakan sebagai berikut:
a. bersama-sama dengan Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang jaminan/harta kekayaan pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara;
b. melengkapi data/dokumen yang diperlukan;
c. bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mengadakan penelitian atas kebenaran barang jaminan/harta kekayaan pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara;
d. menghadiri acara lelang barang jaminan; dan
e. melaporkan sisa pembebanan kerugian negara yang dihapuskan untuk diperhitungkan ke dalam sisa perhitungan anggaran kepada Menteri.
Koreksi Anda
