Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara meninggal dunia, melarikan diri, atau gila/di bawah pengampuan, tetapi kerugian negara yang dibebankan kepadanya belum lunas, pimpinan unit organisasi wajib segera memberitahukan kepada ahli warisnya untuk melunasi kerugian negara.
(2) Pelunasan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Koreksi Anda
