Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terbukti bahwa kerugian negara disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, TPKN mengupayakan penyelesaian kerugian negara dengan SKTJM. (2) Apabila tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, TPKN melaporkan kepada Menteri agar dapat diusulkan untuk penghapusan. (3) Proses penghapusan dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani penatausahaan BMN. (4) Dalam hal pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak menandatangani SKTJM, kerugian negara diselesaikan dengan SKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id