Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bendahara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, dikenakan TGR dan dapat dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Lain dan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, dikenakan TGR dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam sejumlah nilai tertentu dalam bentuk uang. (4) Pengenaan sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara tidak dapat meniadakan proses TGR. (5) Atasan langsung Bendahara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pimpinan unit organisasi yang tidak melaporkan setiap kerugian negara kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda