Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara ingkar janji, berdasarkan Surat Kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain TPKN berhak menjual harta jaminan dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan. (2) Hasil lelang harta jaminan disetorkan ke Kas Negara. (3) Jika hasil pelelangan lebih besar daripada sisa kerugian negara yang belum terlunasi, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara oleh TPKN melalui Bendahara yang ditunjuk.
Koreksi Anda