Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap dapat diselesaikan dengan SKTJM atau SKP. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Koreksi Anda