Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelunasan kerugian negara Bendahara, pegawai negeri bukan Bendahara, pejabat lain, dan pegawai tidak tetap harus memberikan jaminan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa SK kepangkatan terakhir disertai dengan Surat Kuasa Pemotongan Gaji/penghasilan atau harta benda milik yang bersangkutan.
(3) Jaminan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. memiliki nilai perkiraan lebih besar daripada jumlah kerugian negara;
b. disertai dengan bukti kepemilikan harta benda yang sah; dan
c. disertai dengan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan harta benda dari pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
(4) Biaya pemeliharaan dan pajak harta jaminan dibebankan kepada Pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Koreksi Anda
