Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, TPKN meneliti kebenaran atas laporan kerugian negara dengan memperhatikan unsur-unsur:
a. perbuatan melawan hukum;
b. nilai kerugian negara berdasarkan jumlah kerugian yang pasti;
c. pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang bertanggung jawab mengganti kerugian negara, sesuai dengan peran dan/atau keterlibatannya dalam perbuatan/tindakan yang merugikan negara; dan
d. kelengkapan berkas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Koreksi Anda
