Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keadaan memaksa (force majeure) yang merupakan keadaan di luar kemampuan manusia, antara lain bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kebakaran, peperangan, kerusuhan dapat menimbulkan kerugian negara.
(2) Dalam hal kerugian negara yang menyangkut BMN terjadi karena keadaan memaksa (force majeure), proses penyelesaiannya dilakukan dengan cara penghapusan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
(3) Penilaian atau penetapan keadaan memaksa (force majeure) yang terkait dengan Bendahara ditetapkan oleh BPK dan yang terkait dengan pegawai bukan Bendahara ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
