Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka memperlancar tugas TPKN, apabila dipandang perlu pimpinan unit organisasi dapat membentuk Tim Ad Hoc di lingkungan unit organisasi masing-masing yang bertugas mengumpulkan data/informasi dan verifikasi kerugian negara.
Koreksi Anda
