Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memperlancar tugas TPKN, apabila dipandang perlu pimpinan unit organisasi dapat membentuk Tim Ad Hoc di lingkungan unit organisasi masing-masing yang bertugas mengumpulkan data/informasi dan verifikasi kerugian negara.
Koreksi Anda