Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian dengan SKTJM bagi Bendahara dilakukan dengan membayar secara tunai dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(2) SKTJM . . .
Koreksi Anda
