Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diketahui berdasarkan: a. laporan hasil pemeriksaan BPK; b. laporan hasil pengawasan unit pengawasan internal; c. laporan atasan langsung yang bersangkutan; d. hasil verifikasi oleh Bendahara (kekurangan kas); e. pengakuan dari pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara; dan/atau f. sumber informasi lainnya. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dan/atau pimpinan unit organisasi dalam melakukan tindak lanjut proses penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda