Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diketahui berdasarkan:
a. laporan hasil pemeriksaan BPK;
b. laporan hasil pengawasan unit pengawasan internal;
c. laporan atasan langsung yang bersangkutan;
d. hasil verifikasi oleh Bendahara (kekurangan kas);
e. pengakuan dari pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara; dan/atau
f. sumber informasi lainnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dan/atau pimpinan unit organisasi dalam melakukan tindak lanjut proses penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
