Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dibentuk TPKN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Informasi . . .
(2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara
b. Wakil Ketua : Inspektur Kementerian Sekretariat Negara
c. Sekretaris : Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian
d. Anggota : 1) Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian
2) Kepala Biro Kepegawaian
3) Asisten Deputi Hukum
4) Pejabat Eselon II/Eselon III/Eselon IV sebagai perwakilan satuan organisasi/unit kerja terkait pada Kementerian Sekretariat Negara.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja selama 1 (satu) tahun sesuai tahun anggaran berjalan dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.
(4) TPKN bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM atau SKP;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan
h. menyampaikan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri, dengan tembusan BPK apabila dilaksanakan oleh Bendahara.
Koreksi Anda
