Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 25, TPKN segera melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Menteri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Menteri untuk memberikan keputusan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pegawai Tidak Tetap.
Koreksi Anda