Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Sebagai realisasi dari SKTJM dan SKP, pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara wajib menyetorkan ganti kerugian negara ke Kas Negara melalui Bendahara Pengeluaran masing-masing Satker.
Koreksi Anda
