Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kerugian negara di lingkungan Satker yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, pimpinan unit organisasi wajib: a. melakukan penelitian dan tindakan pendahuluan untuk mengamankan kepentingan negara; b. melakukan pengamanan dokumen BMN dalam hal diketahui sesuatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara; dan c. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Barang. (2) Dalam hal kerugian negara terjadi di lingkungan Istana Kepresidenan di daerah yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, laporan dilakukan dengan cara: a. Kepala Istana Kepresidenan di daerah melaporkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Satkernya kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Barang. b. Atas laporan Kepala Istana Kepresidenan di daerah, Kepala Sekretariat melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Barang. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan, dengan melampirkan: a. BAP TKP dari kepolisian setempat; b. surat keterangan pemakaian barang/pinjam BMN atas nama yang bersangkutan; c. Kartu Identitas Barang (KIB); d. Kartu Persediaan (untuk barang persediaan); e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), khusus kendaraan bermotor; f. surat pengangkatan/perjanjian/kontrak kerja (untuk Pejabat Lain dan Pegawai Tidak tetap); dan g. keterangan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas kerugian negara tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id