Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan pemeriksaan berkas laporan kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap untuk mengetahui informasi mengenai: a. identitas pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara; b. kronologis kejadian; dan c. kelengkapan berkas untuk proses lebih lanjut. (2) Hasil pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id