Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan pemeriksaan berkas laporan kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap untuk mengetahui informasi mengenai:
a. identitas pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara;
b. kronologis kejadian; dan
c. kelengkapan berkas untuk proses lebih lanjut.
(2) Hasil pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
