Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Administrasi penyelesaian kerugian negara diselenggarakan oleh unit kerja yang secara fungsional menangani bidang keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
