Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrasi penyelesaian kerugian negara diselenggarakan oleh unit kerja yang secara fungsional menangani bidang keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id