Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Menteri menerbitkan SKP yang bersifat final dan mengikat.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap yang menyebabkan kerugian negara dan menguraikan tentang:
a. terjadinya dan besarnya kerugian negara;
b. bukti kesalahan/kelalaian pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang mengakibatkan kerugian negara;
c. pemberitahuan dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri;
d. isi keberatan/pembelaan diri atau pernyataan tentang telah lewatnya batas waktu untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri;
e. pertimbangan diterima atau ditolaknya keberatan/pembelaan diri pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara;
f. keputusan tentang penetapan jumlah kerugian negara yang harus dibayar oleh pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara; dan
g. tata cara dan jangka waktu penyelesaian pembayaran ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
