Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Penghapusan piutang/tagihan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 bertujuan untuk menyesuaikan pembukuan, agar nilai piutang negara tercatat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Koreksi Anda
