Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara penyerahan penyelesaian piutang/tagihan negara macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 adalah sebagai berikut:
a. menyampaikan surat penyerahan piutang/tagihan negara macet dari Sekretaris Kementerian kepada Kementerian Keuangan; dan
b. surat penyerahan piutang/tagihan negara macet dilampiri data piutang/tagihan negara yang disertai dengan:
1. surat pengakuan utang/SKTJM;
2. dokumen pemilikan barang jaminan dan pengikatnya;
3. surat-surat piutang/tagihan negara/peringatan yang pernah dikirim oleh pimpinan unit organisasi yang bersangkutan; dan
4. resume hasil pemeriksaan terakhir terhadap barang-barang jaminan, yang dilakukan 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
