Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak dapat dilaksanakan oleh Bendahara, maka penyelesaian lebih lanjut dilaksanakan oleh BPK melalui Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK PBW). (2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima dari Bendahara. (3) Apabila keberatan dari Bendahara ditolak oleh BPK, maka BPK menerbitkan SKP yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima. (4) TPKN melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda