Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama yang bersangkutan; dan b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari yang bersangkutan. (2) SKTJM yang telah ditandatangani tidak dapat ditarik kembali. (3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah BPK mengeluarkan SKP.
Koreksi Anda