Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kerugian negara dibayar tunai, Bendahara Pengeluaran menerima setoran tunai dan wajib menyetorkan pengembalian kerugian negara ke Kas Negara disertai bukti setor, dan mencatat mutasi atau perubahan atas penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda