Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrasi penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara melalui penerbitan SKTJM, SKPS, dan SKP diselenggarakan sebagai berikut: a. mencatat penyelesaian kasus-kasus kerugian negara; b. melakukan pemberkasan dan menyampaikan kasus kerugian negara kepada BPK; c. menyiapkan surat-menyurat yang berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara, termasuk surat pemberitahuan kepada pimpinan unit organisasi yang belum menyampaikan laporan atas penyelesaian kerugian negara; d. mengadministrasikan pembayaran angsuran dari pemotongan gaji/pendapatan yang pasti sebagai pelaksanaan eksekusi SKP BPK; e. memonitor tindak lanjut penyelesaian kerugian negara berdasarkan laporan yang diterima dari pimpinan unit organisasi yang bersangkutan; f. menyiapkan surat permohonan rekomendasi penghapusan tagihan negara kepada BPK jika upaya penagihan dari yang bersangkutan tidak membawa hasil karena pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara tidak mampu, meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan, atau tidak dapat diketahui lagi alamatnya; dan g. menyiapkan laporan periodik kepada BPK mengenai penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda