Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara, TPKN wajib mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen serta melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri. (2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan. (3) Menteri menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima dari TPKN. (4) Pembebanan kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara ditetapkan oleh BPK dalam bentuk SKP.
Koreksi Anda