Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara, TPKN wajib mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen serta melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri.
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
(3) Menteri menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima dari TPKN.
(4) Pembebanan kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara ditetapkan oleh BPK dalam bentuk SKP.
Koreksi Anda
