Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian.
(2) Kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kerugian negara yang terjadi di Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang secara administratif anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam Bagian Anggaran 007.
Koreksi Anda
