Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penagihan penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang akan menjalani masa pensiun, Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) yang akan disampaikan ke KPPN mitra harus mencantumkan adanya piutang pada negara untuk menerbitkan Surat Penagihan (SPn) sebagai dasar pemotongan uang pensiun oleh PT. TASPEN.
(2) Dalam hal penagihan penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Pejabat Lain dan Pegawai Tidak Tetap yang akan selesai menjalani tugasnya, pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara diwajibkan melunasi kerugian negara sebelum masa tugasnya berakhir.
(3) Dalam hal Pejabat Lain dan Pegawai Tidak Tetap tidak dapat menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN dapat melelang barang atau harta kekayaan lainnya yang dijaminkan berdasarkan surat kuasa menjual yang telah diserahkan.
Koreksi Anda
