Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Piutang/tagihan negara dapat dihapuskan karena:
a. pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta benda, ahli waris, dan tidak ada penjamin atau pihak yang turut berutang;
b. penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya berdasarkan hasil penilaian TPKN; dan
c. barang jaminan tidak ada, hasil lelang barang jaminan tidak mencukupi, barang jaminan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.
Koreksi Anda
