Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian.
2. Menteri adalah Menteri Sekretaris Negara.
3. Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
4. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pejabat Lain adalah pejabat yang meliputi pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara.
6. Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai bukan Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan kontrak kerja/surat perintah untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan keahliannya dalam jangka waktu tertentu.
7. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Sekretaris Negara untuk menangani penyelesaian kerugian negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
8. Bagian Anggaran 007 adalah Kementerian Sekretariat Negara yang menguasai bagian dari penggunaan anggaran.
9. Kekayaan Negara adalah kekayaan yang berasal dan/atau dibeli dari sumber APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
12. Unit Organisasi adalah unsur-unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang terdiri dari:
a. Sekretariat Negara;
b. Sekretariat PRESIDEN;
c. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
d. Sekretariat Militer PRESIDEN; dan
e. Lembaga yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
13. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
14. Unit Kerja adalah unsur-unsur unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang terdiri dari:
a. Biro;
b. Asisten Deputi;
c. Inspektorat; dan
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
15. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pegawai Tidak Tetap, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan kerugian negara.
16. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pegawai Tidak Tetap yang mengakibatkan kerugian negara bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
17. Surat Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK untuk Bendahara atau Menteri Sekretaris Negara untuk Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pegawai Tidak Tetap.
18. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
19. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
20. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK untuk Bendahara atau Menteri untuk Pegawai
Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pegawai Tidak Tetap tentang pembebasan kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian.
21. Penghapusan Piutang/Tagihan Negara adalah penghapusan suatu piutang/tagihan negara dari pembukuan baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap karena piutang/tagihan negara itu berdasarkan alasan-alasan tertentu tidak dapat ditagih baik karena tidak diketahuinya pihak yang bertanggung jawab maupun tidak mampunya orang yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya.
22. Pembebasan Piutang/Tagihan Negara adalah pembebasan atas piutang/tagihan negara atau meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada negara karena tidak terpenuhinya unsur- unsur dari kerugian negara.
23. Penyerahan Penyelesaian Piutang Kerugian Negara adalah penyelesaian Piutang Kerugian Negara kepada Menteri Keuangan yang dilakukan dalam hal piutang/tagihan negara macet atau tidak dapat ditagih.
24. Pengembalian Kerugian Negara adalah pengembalian uang TGR yang telah disetorkan ke Kas Negara kepada pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara setelah BMN yang telah dinyatakan hilang ditemukan kembali.
Koreksi Anda
